JOMBANG, Slentingan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menegaskan pentingnya kepastian hukum atas fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan melalui penyerahan sertifikat kepada para developer, Rabu (16/9/2026).
Sertipikat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim).
Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan sekaligus memastikan aset fasum memiliki status yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawas Setiawan, S.SiT., M.M., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan petugas loket penyerahan, menyerahkan langsung sertipikat tersebut kepada para developer.
Kegiatan turut disaksikan OPD terkait sebagai bagian dari koordinasi dalam penataan dan pengelolaan aset fasilitas umum.
Wawas menegaskan, legalitas fasum tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi. Kejelasan status tanah menjadi dasar penting agar fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dapat dikelola secara tertib.
“Yang paling penting bukan hanya sertipikatnya terbit, tetapi status fasum harus jelas dan pengelolaannya memiliki dasar hukum. Ini bagian dari upaya kami mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegas Wawas.
Ia menambahkan, sertipikat yang telah diserahkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perakim untuk memproses dan mengelola fasum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan legalitas fasum juga memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama memiliki status pertanahan yang jelas. Dengan demikian, pengelolaan lingkungan perumahan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Penyerahan sertipikat ini sekaligus menegaskan bahwa penataan pertanahan tidak berhenti pada dokumen. Kepastian hukum harus bermuara pada tertib pengelolaan aset dan memastikan fasilitas umum benar-benar memiliki kejelasan status untuk kepentingan bersama. HUM/BOY
