By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Viral Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Viral Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”

By Admin Rabu, 12 Agu 2026
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tenaga kontrak Pemkot Surabaya meminta seorang wanita untuk aborsi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tenaga kontrak Pemkot Surabaya meminta seorang wanita untuk aborsi.

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026.

Cak Ning Surabaya 2023 itu kini tak lagi menjadi bagian dari tenaga kontrak Pemkot Surabaya setelah kontraknya sebagai pembawa acara (MC) resmi diputus.

Keputusan tersebut diambil setelah Tio terseret polemik di media sosial terkait dugaan meminta seorang perempuan melakukan aborsi. Persoalan itu mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang membahas kehamilan dan dugaan permintaan untuk menggugurkan kandungan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot tidak tinggal diam. Setelah persoalan tersebut mencuat, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap Tio.

“Sudah ada (hasil klarifikasi), sudah keluar dan di situ mengakui semua,” kata Eri, Selasa (11/8/2026).

Eri menjelaskan, Tio selama ini memang memiliki ikatan kontrak dengan Pemkot Surabaya untuk menjadi MC dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

“Karena setiap MC itu dia. Jadi ada seperti ikatan kontrak untuk MC,” ujarnya.

Namun, status sebagai tenaga kontrak Pemkot bukan sekadar soal pekerjaan. Menurut Eri, setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya tetap dituntut menjaga norma, sikap, dan perilaku.

Baca Juga:  Ledakan Bom Mortir di Markas Brimob Surabaya, Kapolda Jatim: 10 Polisi Terluka

Karena itu, setelah klarifikasi dilakukan, Pemkot memutuskan mengakhiri kontrak Tio. Pemutusan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026), hanya sehari setelah persoalan itu mencuat dan menjadi perhatian publik.

“Ketika ada kabar, terus kita lakukan pemecatan. Tapi proses hukum tidak berhenti,” tegas Eri.

Eri menegaskan, langkah Pemkot merupakan konsekuensi atas status Tio sebagai pekerja yang terikat kontrak dengan pemerintah kota. Sementara substansi dugaan tindak pidana yang muncul dari persoalan tersebut bukan kewenangan Pemkot untuk memutuskan.

“Ini perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam setiap ASN atau yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya. Dan yang kedua, ini sudah melanggar norma hukum,” katanya.

Meski demikian, Eri menekankan bahwa polemik tersebut merupakan persoalan pribadi Tio dan bukan perkara institusi Pemkot Surabaya.

“Kasus pribadi, bukan kasus institusi. Maka ketika kasus pribadi, ya berarti kami memecatnya dari Kota Surabaya dan mengevaluasi dari Cak-nya tadi,” jelasnya.

Dorong Tempuh Jalur Hukum

Eri juga meminta pihak perempuan yang merasa dirugikan untuk tidak berhenti pada polemik di media sosial. Jika merasa terdapat pelanggaran hukum, ia mendorong persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dukung Penuh Program Pemkot untuk Kesejahteraan Lansia

“Kalau ada pihak yang dirugikan, ya laporkan. Agar menjadi pembelajaran untuk lelaki-lelaki lain,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkot Surabaya menyerahkan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Pemkot tidak ingin mencampuri substansi perkara yang menjadi ranah pribadi maupun proses hukum.

Status Cak Ning Ikut Dievaluasi

Tak hanya kontrak sebagai MC yang terancam berakhir. Pemkot Surabaya juga akan mengevaluasi status Tio dalam Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.

Bagi Eri, menyandang predikat Cak dan Ning bukan semata soal penampilan, popularitas, maupun kemampuan tampil di hadapan publik. Ada tanggung jawab moral yang melekat pada predikat tersebut.

“Cak dan Ning itu juga harus punya attitude yang baik, punya akhlak yang bagus,” tegasnya.

Pemkot akan berkoordinasi dengan paguyuban untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pencabutan predikat Tio.

“Kita akan evaluasi itu. Nanti kita sampaikan ke paguyuban, kita akan cabut,” ujar Eri.

Tak berhenti di tingkat kota, hasil klarifikasi Pemkot Surabaya juga akan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur.

Baca Juga:  DPRD Surabaya: Wisata Kota Lama Dorong Pemerintah Kota Lebih Berani Berinovasi

“Sudah ada hasilnya dan itu nanti kita sampaikan ke Disbudpar Jatim. Nanti terhadap hasil Raka Raki-nya monggo,” kata Eri.

Berawal dari Percakapan Viral

Polemik Tio mencuat setelah unggahan di media sosial yang memuat tangkapan layar percakapan antara seorang perempuan dengan seseorang yang diduga Tio beredar luas.

Percakapan tersebut diduga membahas kehamilan serta permintaan untuk melakukan aborsi. Unggahan itu kemudian memicu sorotan dan reaksi publik.

Pemkot Surabaya bergerak dengan melakukan klarifikasi internal. Dari proses tersebut, Eri menyatakan telah memperoleh hasil yang menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap status Tio sebagai tenaga kontrak.

Namun, untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut, Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pesan Eri jelas: status sebagai figur publik maupun orang yang bekerja di lingkungan pemerintahan tidak menjadi tameng ketika muncul persoalan yang menyangkut norma dan dugaan pelanggaran hukum.

Pemutusan kontrak pun menjadi konsekuensi administratif, sementara benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. HUM/BOY

TAGGED: #asn, #Eri Cahyadi, #surabaya, Aborsi, Cak Ning Surabaya 2023, PEMKOT SURABAYA, Raka Raki Jawa Timur, Tio Ferdian Rahmana, Viral Minta Aborsi
Admin Jumat, 14 Agu 2026 Rabu, 12 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas
Senin, 28 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro
Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum
Senin, 28 Sep 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan menggelar jumpa pers.
Sidak Ombudsman RI Bongkar Hunian Mewah, Kalapas Cibinong dan 5 Pejabat Dicopot
Minggu, 27 Sep 2026
Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan pengecekan di Lapas Kelas II Cibinong.
Ombudsman Sorot Lapas Cibinong, Menimipas Agus Andrianto Langsung Turun Tangan
Minggu, 27 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026

BERITA POPULER

Kantah Surabaya I dan II Amankan 119 Aset Pemkot Senilai Rp992,7 Miliar

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 28 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan menggelar jumpa pers.

Sidak Ombudsman RI Bongkar Hunian Mewah, Kalapas Cibinong dan 5 Pejabat Dicopot

Minggu, 27 Sep 2026
Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan pengecekan di Lapas Kelas II Cibinong.

Ombudsman Sorot Lapas Cibinong, Menimipas Agus Andrianto Langsung Turun Tangan

Minggu, 27 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?