SURABAYA, Slentingan.com – Temuan amplop berisi uang di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto belum selesai diperiksa, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak ke level provinsi.
Sehari setelah menggeledah Kantah Kota Mojokerto, penyidik KPK menyisir Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik datang dengan pengamanan personel Brimob Polda Jatim. Hingga siang hari, proses penyisiran masih berlangsung. KPK membenarkan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Langkah KPK di Surabaya menjadi sorotan karena dilakukan hanya sehari setelah penyidik menemukan sejumlah amplop berisi uang di Kantah Kota Mojokerto.
Dalam penggeledahan Rabu (23/9), KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Budi, uang dalam amplop tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto. Jumlahnya belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan.
Temuan itu membuat penggeledahan Kanwil BPN Jatim menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan. Sebab, dari kantor pertanahan tingkat kota, penyidik kini bergerak ke kantor pertanahan tingkat provinsi.
Mojokerto menemukan amplop uang. Surabaya kini disisir.
KPK belum mengungkap apakah penggeledahan di Kanwil BPN Jatim menghasilkan temuan serupa. Hingga proses berlangsung, penyidik masih memeriksa sejumlah bagian kantor dan belum merinci barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Penggeledahan ini juga bersinggungan dengan rekam jejak Lampri, salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Sebelum menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri pernah menjadi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur.
Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB dan pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam pengembangan perkara, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, serta rumah Lampri di Bekasi.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
Kini, penyidikan kembali menembus Jawa Timur. Setelah Kantah Kota Mojokerto dibongkar dan amplop berisi uang diamankan, giliran kantor BPN tingkat provinsi yang disisir.
Apa yang sedang dicari KPK di Kanwil BPN Jatim dan apa yang ditemukan dari balik pintu kantor tersebut, masih menunggu hasil penggeledahan dan keterangan resmi penyidik. HUM/BOY
