By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Bodong dan Telat Bayar Sewa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Bodong dan Telat Bayar Sewa

By Admin Sabtu, 14 Jan 2023
Share
Penertiban Utilitas oleh Satpol PP Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya. Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari – Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan, 7 kawasan utama itu diantaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran. 

“Penindakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot,” kata Lilik, Sabtu (14/1/2023). 

Lilik mengungkapkan, dalam setahun setidaknya ada 10 – 15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Sesuai Arahan Presiden, DPRD Surabaya Sebut Pengentasan Gakin Hingga 2 Tahun

Penertibannya, lanjut Lilik, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di 7 titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan. “Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga,” ungkap Lilik. 

Apabila tidak ada respon lanjutan dari provider terkait, sambung Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir. 

“Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri,” sambungnya. 

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Targetkan Pembangunan Radial Road JLLB - JLDB Tuntas Tahun 2023

Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Diantaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.

“Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya, kemudian dikaji oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan,” paparnya. 

Baca Juga:  Sangat Diminati, Aplikasi WargaKu Surabaya Terima 10.504 Pengaduan

Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga. “Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan,” urainya.

Setelah hasil penilaian sewa dari  KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas, mengenai nominal biaya sewanya. “Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya,” pungkasnya. (GIT/NIK)

TAGGED: #DSDABM, #pemkotsurabaya, #satpolppsurabaya, #Utilitas
Admin Sabtu, 14 Jan 2023 Sabtu, 14 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Bendera Merah Putih dengan kondisi terbalik oleh paskriba saat upacara HUT Republik Indonesia Ke-80 di Balai Kota Surabaya.
Insiden Bendera Merah Putih Terbalik, DPRD Surabaya: Jangan Salahkan Paskibra, Evaluasi Rekrutmen Jadi Sorotan
Senin, 18 Agu 2025
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama
Senin, 18 Agu 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah
Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus
Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya
Sabtu, 16 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Insiden Bendera Merah Putih Terbalik, DPRD Surabaya: Jangan Salahkan Paskibra, Evaluasi Rekrutmen Jadi Sorotan

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Berita Menarik Lainnya:

Bendera Merah Putih dengan kondisi terbalik oleh paskriba saat upacara HUT Republik Indonesia Ke-80 di Balai Kota Surabaya.

Insiden Bendera Merah Putih Terbalik, DPRD Surabaya: Jangan Salahkan Paskibra, Evaluasi Rekrutmen Jadi Sorotan

Senin, 18 Agu 2025
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis

Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

Senin, 18 Agu 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, memberikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.

Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, dan Donor Darah

Sabtu, 16 Agu 2025
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kasus

Balita Penuh Luka di Daycare, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Surabaya

Sabtu, 16 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?