By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sidang Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Tak Terima Putusan Hakim
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Sidang Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Ricuh, Keluarga Korban Tak Terima Putusan Hakim

By Redaksi Jumat, 14 Jul 2023
Share
Kericuhan dalam sidang pembunuhan di PN Mojokerto.

Mojokerto – Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban memprotes putusan hakim yang bagi mereka terlalu ringan. Bahkan, ibu korban menangis histeris di ruang sidang.

Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.53 – 10.33 WIB. Dalam putusannya, Made menyatakan AB (15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Seketika keributan pecah di ruang sidang ramah anak usai hakim membacakan vonis. Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan Made. Ibu Korban, YA yang sejak awal di ruang sidang, langsung menangis histeris.

“Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis anda salah pak. Semisal anak anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan),” teriak salah seorang keluarga korban sembari menunjuk-nunjuk Made.

Sejurus kemudian, pria paruh baya ini naik ke kursi di ruang sidang ramah anak. Ia berteriak lantang sambil terus menunjuk ke arah Hakim Made. “Gak terimo, ga terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah maha tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu),” ujarnya.

Ayah korban, AU (35) juga angkat bicara dengan nada tinggi. Ia melampiaskan kekecewaannya atas vonis Hakim Made. Sejumlah polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto membuat barikade agar massa yang emosi tidak menyerang hakim. Sedangkan Made nampak tenang meski terus dicerca oleh keluarga korban.

Baca Juga:  Pembunuh Mahasiswi Ubaya di Jurang Pacet Terlilit Utang, Ini Pengakuan Tante Korban

Kemudian massa yang emosi terus mendesak hakim untuk memberi penjelasan. Salah seorang keluarga korban nekat naik ke meja meminta penjelasan. “Aku ga mudun nek ga dijelasno (Saya tidak akan turun selama tidak diberi penjelasan),” teriak pria paruh baya yang sama.

Melihat ulah pria ini, polisi berusaha menenangkan dan memintanya turun. Made lantas berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Namun, beberapa keluarga korban melontarkan kata-kata kasar terhadapnya. Made pun menyikapi hujatan tersebut dengan tenang.

“Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir (Juru Bicara PN Mojokerto). Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja,” terang Made.

Jubir PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo ikut masuk ke ruang sidang ramah anak. Ia berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Kepada Made maupun Fransiskus, ayah korban melakukan protes dengan nada tinggi.

“Hanya pelaku yang dapat pendampingan hukum, aku korban ga oleh opo-opo teko pemerintah. Kalau putusan ini tidak berubah pak, bisa membuat hukum sendiri lho kami,” cetus AU.

Lagi-lagi keluarga korban mengintimidasi hakim. Ia mengancam akan mengeroyok Made jika keluar dari ruang sidang. Benar saja, ketika Made keluar melalui jendela di sisi kiri ruangan, keluarga korban langsung mengajarnya. Sehingga ia terpaksa kembali masuk ke ruang sidang ramah anak.

“Terkait vonis ini masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding,” jelas Fransiskus.

Massa lantas mendesak JPU didatangkan dan meminta vonis yang sudah dibacakan agar dicabut. Tidak hanya itu, pria paruh baya itu kembali berulah dengan menjabat tangan Made. Ia mengajak Made bersumpah atas nama Allah SWT jika memang tidak menerima suap. Made juga diminta bersumpah berani mati di jalan, serta anak Made menjadi korban perkosaan, dan pembunuhan jika berdusta.

Keributan reda setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria masuk ke ruang sidang. Dengan nada tinggi dan tegas, ia meminta keluarga korban keluar dari ruang sidang. Hanya ayah korban yang diizinkan tetap di dalam ruangan.

Baca Juga:  Pengusaha Kopi Rempah Kediri Dibegal Rampok Bersenpi

“Yang tidak berkepentingan keluar. Jika tidak, saya tangkap kamu semua nanti, saya bawa sekarang juga ke polres. Keluar, habis ini saya tangkap saudara semua. Lihat saja,” tegasnya.

Wiwit juga meminta semua awak media meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, di area tunggu PN Mojokerto, ibu korban terus menangis. Semua keluarga korban akhirnya meninggalkan pengadilan dengan tertib setelah diberi penjelasan oleh Wiwit. Keributan pun berakhir sekitar pukul 11.05 WIB.

“Secara manusiawi kami bisa memahami perasaan keluarga korban. Kami beri pemberitahuan jangan sampai mereka melanggar hukum. Karena diminta atau tidak, kami dari kepolisian selaku penyidik, jaksa penuntut umum maupun pengadilan sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Tuntutan dan putusannya sudah maksimal. Kalau memang terjadi kekecewaan wajar, jangan sampai mereka melakukan perbuatan melanggar hukum,” terang Wiwit di lokasi, Jumat (14/7/2023).

Wiwit menegaskan, sejauh ini tidak ada keluarga korban yang diamankan pasca keributan di ruang sidang. “Sampai saat ini masih belum (ada yang ditangkap). Cuman nanti kami dalami, kami koordinasi juga dengan Ketua PN, kalau memang perlu kami amankan ya kami amankan. Yang jelas situasinya sudah kondusif, mereka bisa memahami dan bisa menerima bahwa itu hal yang maksimal bisa diberikan kepada tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut agar AB dihukum 7 tahun 6 bulan penjara pada Senin (10/7/2023). Jaksa menilai remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menganiaya anak hingga korbannya tewas.

Ancaman hukuman di pasal 80 ayat (3) maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa AB juga tergolong anak-anak, maka JPU berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menuntutnya. Tuntutan maksimal bagi AB setengah dari hukuman maksimal bagi orang dewasa.

AE dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Baca Juga:  Mahasiswi Ubaya Dibunuh, Jasad Dimasukkan Koper dan Dibuang di Jurang Pacet

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Tidak hanya itu, teman AB, Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AE hilang sejak 15 Mei 2023. Saat itu, ia pamit ke ibunya melihat pasar malam di lapangan Desa Mojodadi, Kemlagi. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.(HUM/BAD)

TAGGED: Mojokerto
Redaksi Jumat, 14 Jul 2023 Jumat, 14 Jul 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim menyerahkan sertifikat aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Abdul Qohar.
BPN Jatim Jadi Kunci Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar
Selasa, 8 Sep 2026
Nancy dan suami mendatangi Rumah Aspirasi Cakji sekaligus mengucapkan terimakasih atas persoalan yamg dihadapi dengan dealer mobil Wuling.
Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih
Selasa, 8 Sep 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jatim, Risdianto Prabowo Samodro
BPN Jatim Soroti Aduan Masyarakat: Jangan Berhenti di Meja Laporan
Senin, 7 Sep 2026
Puluhan WN China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi
55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center
Senin, 7 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Gandeng DJKN Jawa Timur

6.600 Tukang Sampah Kampung Diusulkan Digaji APBD, DPRD Surabaya: Jangan Hanya TPA Benowo

Diduga Keracunan MBG, 500 Santri Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Dilarikan ke 8 Rumah Sakit

567 Santri dan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Sampel Menu Kini Diuji Labfor Polri

Inez Wistha Salsabila, Kreator Banyuwangi yang Diam-Diam Mencuri Perhatian Ribuan Netizen

Berita Menarik Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim menyerahkan sertifikat aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Abdul Qohar.

BPN Jatim Jadi Kunci Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026
Nancy dan suami mendatangi Rumah Aspirasi Cakji sekaligus mengucapkan terimakasih atas persoalan yamg dihadapi dengan dealer mobil Wuling.

Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih

Selasa, 8 Sep 2026
Puluhan WN China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi

55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center

Senin, 7 Sep 2026
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan

Wamen Ossy Ingatkan Reforma Agraria Jangan Berujung Tanah Rakyat Kembali ke Pengusaha

Sabtu, 5 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?