By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Hapus Retribusi Pemakaman
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

DPRD Surabaya Hapus Retribusi Pemakaman

By Admin Rabu, 19 Jul 2023
Share
Wakil Ketua Komisi B Anas Karno didampingi Ratih Retnowati memimpin pansus.

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) Kota Surabaya, bentukan Komisi B DPRD Kota Surabaya, sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai tahun 2024.

Ketua Pansus Raperda RDPD Anas Karno mengatakan, kebijakan ini untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris.

“Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya,” jelasnya usai rapat Pansus Raperda RDPD pada Selasa (18/07/2023).

Anas menambahkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya.

“Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat,” terang legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi

Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah.

“Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah,” jelasnya.

Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp 500 ribu.

Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00.

Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000,00.

Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun.

Baca Juga:  Layanan Adminduk di Balai RW Dukung Pemkot Surabaya: DPRD Setuju dengan Penempatan ASN Lokal

Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean.

Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga. (cak/bad)

TAGGED: DPRD SURABAYA, Pajak Daerah, PEMKOT SURABAYA
Admin Jumat, 21 Jul 2023 Rabu, 19 Jul 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya
INDONESIA HARUS BANGKIT
Minggu, 19 Jul 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.
Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas
Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!
Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.
Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan
Sabtu, 11 Jul 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

INDONESIA HARUS BANGKIT

Berita Menarik Lainnya:

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.

Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas

Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!

Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Sabtu, 11 Jul 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?