By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres

By Redaktur Senin, 16 Okt 2023
Share
Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH

MALANG, Slentingan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH, mengeluarkan pernyataan yang menyoroti perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Menurut Ahmad Basarah, dalam rilisnya pada Senin, 16 Oktober 2023, putusan tersebut lebih menonjolkan aspek politik daripada aspek hukum konstitusi.

“Putusan yang kontroversial seperti ini harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum diberlakukan, mengingat potensi keraguan terkait keabsahan dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Basarah.

Ahmad Basarah juga mencatat bahwa jika Keputusan Mahkamah Konstitusi ini segera diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat menimbulkan permasalahan hukum dan memengaruhi legitimasi pemilihan umum di masa depan.

Baca Juga:  Golkar Minta PKB Patuhi Aturan KPU terkait Penomoran Calon Presiden

“KPU harus berpegang pada asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempertimbangkan keputusan ini,” tegasnya.

Putusan MK tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK. Sebanyak 4 Hakim Konstitusi menyatakan “menolak permohonan tersebut,” sedangkan 2 Hakim Konstitusi memiliki alasan berbeda. Namun, apabila dicermati lebih lanjut, keduanya sebenarnya memiliki pendapat yang sama dengan 4 hakim lainnya, yang berpendapat bahwa amar putusan seharusnya berbeda.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kuasa Hukum Singgung Tafsir Liar

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa amar putusannya seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hanya 3 Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar putusan semula, sementara 6 hakim lainnya memiliki pendapat berbeda terkait amar putusan ini. Oleh karena itu, putusan MK sebenarnya tidak mengabulkan permohonan pemohon, melainkan menolaknya. (cak/raz)

TAGGED: Ahmad Basarah, Anwar Usman, Aspek Politik, Hakim Konstitusi, Hukum Konstitusi, KPU, mahkamah konstitusi, Putusan MK, Umur Capres dan Cawapres, Wakil Ketua MPR
Redaktur Senin, 16 Okt 2023 Senin, 16 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.
DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek
Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.
Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik
Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di 'Rumah Aspirasi' yang selama ini menjadi kegiatan untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah
Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga
Selasa, 19 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Fraksi Gerindra sekaligus anggota Komisi D, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya.

DPRD Warning Keras! SPMB Surabaya Jangan Jadi “Jebakan” bagi Orang Tua Gaptek

Selasa, 19 Mei 2026
Kakanim Surabaya, Agus Winarto dan Kepala RSAL dr. Soekantyo Jahja Puspenerbal, Letkol Laut (K) dr. Landosar Parsaulian, Sp.An., M.Tr.Opsla, menunjukkan PKS.

Kanim Surabaya Gandeng RSAL Soekantyo, Perkuat Layanan Kesehatan Lewat PKS Klinik

Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di 'Rumah Aspirasi' yang selama ini menjadi kegiatan untuk lebih dekat dengan masyarakat.

Resmi! Armuji Jadi Wali Kota Sementara Surabaya, Jaga Layanan Publik Tanpa Celah

Selasa, 19 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DPRD Surabaya Sentil Pemkot: Festival Jangan Sekadar Meriah, Harus Isi Kantong Warga

Selasa, 19 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?