By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres

By Redaktur Senin, 16 Okt 2023
Share
Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH

MALANG, Slentingan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH, mengeluarkan pernyataan yang menyoroti perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Menurut Ahmad Basarah, dalam rilisnya pada Senin, 16 Oktober 2023, putusan tersebut lebih menonjolkan aspek politik daripada aspek hukum konstitusi.

“Putusan yang kontroversial seperti ini harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum diberlakukan, mengingat potensi keraguan terkait keabsahan dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Basarah.

Ahmad Basarah juga mencatat bahwa jika Keputusan Mahkamah Konstitusi ini segera diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat menimbulkan permasalahan hukum dan memengaruhi legitimasi pemilihan umum di masa depan.

Baca Juga:  Ketua KPU Langgar Etik, Disanksi Berat DKPP setelah Daftarkan Gibran Cawapres

“KPU harus berpegang pada asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempertimbangkan keputusan ini,” tegasnya.

Putusan MK tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK. Sebanyak 4 Hakim Konstitusi menyatakan “menolak permohonan tersebut,” sedangkan 2 Hakim Konstitusi memiliki alasan berbeda. Namun, apabila dicermati lebih lanjut, keduanya sebenarnya memiliki pendapat yang sama dengan 4 hakim lainnya, yang berpendapat bahwa amar putusan seharusnya berbeda.

Baca Juga:  MK Jamin RPH Sengketa Pilpres Tak Akan Bocor

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa amar putusannya seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hanya 3 Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar putusan semula, sementara 6 hakim lainnya memiliki pendapat berbeda terkait amar putusan ini. Oleh karena itu, putusan MK sebenarnya tidak mengabulkan permohonan pemohon, melainkan menolaknya. (cak/raz)

TAGGED: Ahmad Basarah, Anwar Usman, Aspek Politik, Hakim Konstitusi, Hukum Konstitusi, KPU, mahkamah konstitusi, Putusan MK, Umur Capres dan Cawapres, Wakil Ketua MPR
Redaktur Senin, 16 Okt 2023 Senin, 16 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?