By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres

By Redaktur Senin, 16 Okt 2023
Share
Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH

MALANG, Slentingan.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” mengenai pengujian ketentuan syarat umur Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Wakil Ketua MPR Dr Ahmad Basarah SH MH, mengeluarkan pernyataan yang menyoroti perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Menurut Ahmad Basarah, dalam rilisnya pada Senin, 16 Oktober 2023, putusan tersebut lebih menonjolkan aspek politik daripada aspek hukum konstitusi.

“Putusan yang kontroversial seperti ini harus dipertimbangkan dengan cermat sebelum diberlakukan, mengingat potensi keraguan terkait keabsahan dan kepastian hukum,” ujar Ahmad Basarah.

Ahmad Basarah juga mencatat bahwa jika Keputusan Mahkamah Konstitusi ini segera diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat menimbulkan permasalahan hukum dan memengaruhi legitimasi pemilihan umum di masa depan.

Baca Juga:  Golkar Minta PKB Patuhi Aturan KPU terkait Penomoran Calon Presiden

“KPU harus berpegang pada asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempertimbangkan keputusan ini,” tegasnya.

Putusan MK tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK. Sebanyak 4 Hakim Konstitusi menyatakan “menolak permohonan tersebut,” sedangkan 2 Hakim Konstitusi memiliki alasan berbeda. Namun, apabila dicermati lebih lanjut, keduanya sebenarnya memiliki pendapat yang sama dengan 4 hakim lainnya, yang berpendapat bahwa amar putusan seharusnya berbeda.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru Pilpres 2024: Prabowo-Gibran vs Anies-Imin vs Ganjar-Mahfud

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa amar putusannya seharusnya “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hanya 3 Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar putusan semula, sementara 6 hakim lainnya memiliki pendapat berbeda terkait amar putusan ini. Oleh karena itu, putusan MK sebenarnya tidak mengabulkan permohonan pemohon, melainkan menolaknya. (cak/raz)

TAGGED: Ahmad Basarah, Anwar Usman, Aspek Politik, Hakim Konstitusi, Hukum Konstitusi, KPU, mahkamah konstitusi, Putusan MK, Umur Capres dan Cawapres, Wakil Ketua MPR
Redaktur Senin, 16 Okt 2023 Senin, 16 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta,
Nyawa Melayang Usai Dugem, DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan pada Pengunjung Mabuk
Selasa, 25 Agu 2026
Petugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero komitmen dalam membantu penyaluran bantuan untuk gempa NTT.
Bantuan Gempa NTT Bisa Dikirim Gratis, PELNI-Pelindo Buka Jalur Kemanusiaan dari Surabaya
Selasa, 25 Agu 2026
ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka, Tabrak Beruntun Tewaskan Satu Orang di Depan Grahadi
Senin, 24 Agu 2026
Terduga penabrak ENR, yang telah menewaskan seseorang di Jalan Pemuda, Surabaya, gegara mabuk.
Mabuk, Tabrak Tiga Kendaraan: Outlander Tanpa SIM-STNK Tewaskan Warga di Surabaya
Senin, 24 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

Bos Restoran Korea Son Ga Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pegawai Wanita

Armuji Turun Tangan Usai Ojol Mengaku Dilecehkan Jukir, Minta Tak Ada Lagi “Candaan” Berbau Seksual

Nikah Beda Kewarganegaraan, Imigrasi Bedah Keruwetan Status Anak dan Izin Tinggal

Dari Kursi Bupati ke Balik Jeruji, Gus Muhdlor Dapat Remisi 3 Bulan, Bebas Murni 2028

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta,

Nyawa Melayang Usai Dugem, DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan pada Pengunjung Mabuk

Selasa, 25 Agu 2026
Petugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero komitmen dalam membantu penyaluran bantuan untuk gempa NTT.

Bantuan Gempa NTT Bisa Dikirim Gratis, PELNI-Pelindo Buka Jalur Kemanusiaan dari Surabaya

Selasa, 25 Agu 2026
ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka, Tabrak Beruntun Tewaskan Satu Orang di Depan Grahadi

Senin, 24 Agu 2026
Terduga penabrak ENR, yang telah menewaskan seseorang di Jalan Pemuda, Surabaya, gegara mabuk.

Mabuk, Tabrak Tiga Kendaraan: Outlander Tanpa SIM-STNK Tewaskan Warga di Surabaya

Senin, 24 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?