DENPASAR (Slentingan.com)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Gun Gun Gunawan, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali di Aula Rupbasan, Senin (29/8/2022).
Ia menyampaikan, bahwa penandatanganan PKS ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kanwil Kemenkumham Bali dengan Polda Bali.
“Penandatanganan PKS yang dimana ini merupakan apresiasi bagi kami, karena ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Kemenkumham dan Polri, khususnya Kanwil Kemenkumham Bali dengan Polda Bali.
Saya berharap kedepannya, sinergitas dan kerjasama antar lembaga negara ini dapat ditingkatkan dan terjalin secara harmonis.” ujar Gun Gun.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kepala Rupbasan Kelas | Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Bali, Sang Ayu Putu Alit Saparini bersama Jajaran Polda Bali.
Kepala Rupbasan Kelas | Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami menyampaikan, bahwa adapun tujuan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah untuk mamantapkan peran dari masing-masing pihak, baik itu dari Polda Bali, dalam hal ini adalah Direktur Tahanan dan Barang Bukti, dengan Rupbasan Kelas | Denpasar dan Kanwil Kemenkumham Bali.
“Adapun tujuan dari diselenggarakannya PKS ini adalah untuk menyamakan persepsi antara Rupbasan Kelas I Denpasar dengan Polda Bali, kemudian melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi, serta menjamin keamanan dan keutuhan Barang Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran).” terang Utami.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Bali, Sang Ayu Putu Alit Saparini juga menyampaikan sambutannya. Sang Ayu menyampaikan bahwa PKS ini merupakan PKS yang pertama yang ditandatangani antara Polda Bali dengan Rupbasan Denpasar. Sang Ayu berharap dengan adanya PKS ini dapat memudahkan kerjasama antara Polda Bali dengan Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Rupbasan Denpasar.
“Mudah-mudahan dengan adanya PKS ini dapat memudahkan kerja sama antara Polda Bali dengan Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Rupbasan Kelas | Denpasar dalam hal perawatan dan penitipan barang bukti.” ucap Sang Ayu.
Setelah penandatanganan PKS, Kadiv Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan didampingi oleh Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, dan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Bali bersama jajaran Polda Bali melakukan peninjauan Barang Sitaan Polda Bali yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Denpasar. (*/CAK)