KENDAL, Slentingan.com – Keberadaan ratusan warga negara asing (WNA) di Kawasan Industri Kendal kembali menjadi perhatian jajaran Imigrasi.
Sebanyak 505 WNA diperiksa dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal, Kamis (3/9/2026).
Operasi ini bukan sekadar pemeriksaan administratif. Petugas menyisir keberadaan WNA untuk memastikan setiap orang asing yang tinggal dan beraktivitas di kawasan industri tersebut benar-benar menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi persoalan pada dua WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2. Keduanya kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara izin tinggal yang digunakan dengan aktivitas yang dilakukan.
Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap WNA di kawasan industri tidak bisa dilakukan secara seremonial. Tingginya mobilitas tenaga kerja asing dan aktivitas ekonomi di kawasan industri menuntut pengawasan yang lebih ketat agar fasilitas izin tinggal tidak disalahgunakan.
Sebelum turun ke lapangan, petugas Imigrasi bersama anggota Timpora Kendal terlebih dahulu melakukan koordinasi untuk menentukan sasaran serta teknis pemeriksaan. Tim kemudian bergerak ke lokasi pertama dan mendapati 477 WNA, terdiri atas 475 pemegang ITAS dan dua pemegang ITK D2.
Dua pemegang ITK D2 itulah yang kemudian menjadi perhatian petugas. Indikasi pelanggaran belum serta-merta menjadi kesimpulan akhir. Imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan fakta serta menentukan apakah aktivitas kedua WNA tersebut memang bertentangan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pengawasan dilanjutkan ke lokasi kedua. Sebanyak 28 WNA kembali diperiksa. Seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS dan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal.
Dengan demikian, total 505 WNA menjadi sasaran pengawasan dalam operasi tersebut, terdiri dari 503 pemegang ITAS dan dua pemegang ITK D2. Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dalam kondisi tertib dan lancar.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA tidak keluar dari koridor izin yang diberikan negara.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja kami menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pesannya jelas: izin tinggal bukan sekadar dokumen untuk masuk dan menetap di Indonesia. Setiap jenis izin memiliki peruntukan dan batas aktivitas yang harus dipatuhi. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.
Operasi di Kawasan Industri Kendal ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan WNA tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di pintu masuk negara. Aktivitas WNA di lapangan juga menjadi bagian penting dari pengawasan keimigrasian
Terlebih kawasan industri merupakan salah satu pusat investasi dan aktivitas ekonomi yang melibatkan mobilitas tenaga kerja asing. Karena itu, pengawasan harus memastikan kehadiran WNA memberikan kontribusi sesuai ketentuan, bukan justru membuka celah penyalahgunaan izin tinggal.
Dua WNA yang terindikasi melanggar kini menjadi objek pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menentukan langkah berikutnya.
Operasi gabungan ini pun menjadi penegasan bahwa semakin tinggi mobilitas orang asing di kawasan industri, semakin penting pula pengawasan yang konsisten, terukur, dan tidak pandang bulu. HUM/BOY
