SURABAYA, Slentingan.com – Demi mengejar keuntungan hingga Rp10 juta, dua remaja di Surabaya nekat terjun ke bisnis gelap narkotika. Ironisnya, teman-teman sekampung justru dijadikan sasaran empuk untuk menghabiskan sabu yang mereka pasok dari Bangkalan, Madura.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HAP (19) dan AA (17). Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah kawasan Pacarkeling, Tambaksari, Senin (31/8/2026).
Dari tangan mereka, polisi menyita 15,31 gram sabu yang dikemas dalam dua klip plastik. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tas genggam hitam, timbangan elektrik, dua bendel klip plastik kosong, sekrop dari sedotan plastik, serta dua ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Pacarkeling.
“Anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi target. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kawasan Pacarkeling, petugas mendapati barang bukti disimpan rapi di dalam tas genggam milik tersangka,” ujar Adik di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (25/9/2026).
Dari pemeriksaan, sabu tersebut ternyata berasal dari pemasok berinisial SFL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). HAP bahkan disebut baru beberapa jam sebelum ditangkap mengambil sabu tersebut langsung dari pemasok di wilayah Bangkalan.
Transaksi dilakukan di tepi jalan Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Sebanyak 15 gram sabu disepakati seharga Rp9 juta.
Yang membuat bisnis haram itu semakin leluasa, pembayaran tidak dilakukan di muka. SFL memberikan sabu secara konsinyasi. Artinya, kedua tersangka membawa barang terlebih dahulu dan baru menyetor uang setelah sabu habis terjual.
“Sistem pembayarannya adalah setor belakangan. Pemasok memberikan kepercayaan kepada kedua tersangka untuk membawa barang terlebih dahulu. Setelah semua paket sabu laku terjual, barulah uangnya disetorkan kepada SFL,” jelas Adik.
Sesampainya di Surabaya, HAP dan AA tidak tinggal diam. Sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual eceran.
Sebanyak 12 klip seharga Rp100 ribu per paket bahkan sudah berpindah tangan. Ironisnya, pembelinya bukan orang jauh, melainkan rekan sebaya di sekitar tempat tinggal mereka.
“Dari pengakuan tersangka, penjualan dilakukan tidak tentu setiap hari karena tergantung pesanan yang masuk. Sasaran pembelinya mayoritas adalah teman-teman satu kampung,” ungkap Adik.
Keduanya mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu bulan. Motifnya sederhana sekaligus memprihatinkan: uang.
Jika seluruh sabu berhasil diedarkan, keuntungan yang mereka incar disebut bisa mencapai Rp10 juta. Selain mendapatkan uang, keduanya juga mengaku bisa mengonsumsi sabu tanpa harus membeli menggunakan uang sendiri.
“Motif utama kedua tersangka adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Selain mengincar keuntungan uang, mereka juga mengedarkan sabu agar bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis,” pungkas Adik.
Kini, keuntungan Rp10 juta yang mereka kejar harus berhadapan dengan proses hukum. Bisnis yang awalnya menyasar teman sekampung itu justru berujung pada penangkapan dua remaja dan terbongkarnya jaringan pemasok yang masih diburu polisi. HUM/BOY
