By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Batam Gagalkan 2.780 Pekerja Migran Ilegal Masuk Malaysia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Imigrasi Batam Gagalkan 2.780 Pekerja Migran Ilegal Masuk Malaysia

By Admin Selasa, 20 Des 2022
Share
Kepala Kantor Imigrasi Batam Subki Miuldi (kanan) mendampingi Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana melihat data pencegahan terhadap PMI nonprosedural.

BATAM, Slentingan.com – Sebanyak 2.780 orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat secara nonprosedural menuju negeri Jiran, Malaysia, digagalkan keberangkatannya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dari Pelabuhan Citra Tritunas dan Batam Center.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, digagalkannya PMI ilegal tersebut sekaligus menanggapi maraknya kabar mengenai Pelabuhan Internasional Batam Center yang menjadi “jalan tol” bagi pekerja migran nonprosedural.

“Jumlah itu per 14 Desember kemarin. Karena setiap proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan,” tegas mantan Kadiv Keimigrasian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:  Target PNBP Terlampaui, Imigrasi Semarang Optimis Raih WBBM 2023

Menurutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bekerja ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang undangan.
Meliputi visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

Subki menambahkan, peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri tercantum dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika tidak memenuhi persyaratan serta tujuannya tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditolak keberangkatannya.

Belakangan ini, semakin marak kabar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Ekonomi ditengarai masih menjadi motif utama migrasi ke luar negeri dengan mengupayakan cara cara yang tidak benar.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Beri Penghargaan Petugas Pengungkap Jaringan Internasional Penjual Organ Manusia

“Selama ini, guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya,” imbuhnya.

Sekadar diketqhui, peran imigrasi dalam perlindungan WNI sudah dimulai sejak sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor.

Tak jarang, petugas di kantor imigrasi akan meminta dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor, terutama bagi yang akan bekerja.

“Bahkan pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya,” urai mantan Kabid Doklantalkim pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Baca Juga:  Pasang Tarif 150 sampai 1.000 Dolar, Dua WNA Jual Diri Lewat Online Diamankan

“Di mana, sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia,” pungkas Subki.

Sebagai sanksi bagi pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor, terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (CAK/NIK)

TAGGED: #Batam Center, #Imigrasi Batam, #Kemenkumham Kepri, #Pekerja Migran Indonesia, Ditjen Imigrasi
Admin Selasa, 20 Des 2022 Selasa, 20 Des 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.
Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas
Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!
Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.
Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan
Sabtu, 11 Jul 2026
Imigrasi Tanjung Perak Sikat Pengawasan WNA di Gresik, Gandeng Desa Yosowilangun
Sabtu, 11 Jul 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026

BERITA POPULER

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!

Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.

Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas

Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!

Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Sabtu, 11 Jul 2026

Imigrasi Tanjung Perak Sikat Pengawasan WNA di Gresik, Gandeng Desa Yosowilangun

Sabtu, 11 Jul 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?