By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Restorative Justice, Kejari Tanjung Perak Hentikan 4 Kasus
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Indeks

Restorative Justice, Kejari Tanjung Perak Hentikan 4 Kasus

By Admin Jumat, 9 Jun 2023
Share
Jemmy Sandra

Surabaya – Tiga kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen, Jemmy Sandra mengungkapkan, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan satu kasus tindak pidana umum melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Tiga perkara itu yakni atas nama tersangka Alex Dharma Aditya bin Budi Iswanto Novi Ari Kurniawan bin Fatchur Rochman dan Mochammad Andri Latif bin Kardi. Ketiganya disangka melanggar kesatu pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pemukulan Dipicu Perkataan Tak Senonoh di Restoran Bali Ocean Feast Berakhir Damai

Menurut Jemmy Sandra, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka ada beberapa, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Jemmy.

Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Sementara itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative juga dilakukan terhadap tersangka Abdus Soleh bin Ken yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang pencurian.(HUM)

TAGGED: #Restorative Justice, kejari tanjung perak
Admin Jumat, 9 Jun 2023 Jumat, 9 Jun 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana Kebun Binatang Surabaya yang masih menjadi jurusan masyarakat sekitar untuk mengisi hari libur bersama keluarga.
Anggaran Disorot, KBS Klaim Pakan Satwa Tetap Aman
Minggu, 8 Feb 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KBS, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Satwa Jadi Korban
Minggu, 8 Feb 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berziarah di Makan Sunan Ampel bersama jajaran.
Gubernur Khofifah Ingatkan Moh Limo di Haul Sunan Ampel: Akhlak Fondasi Masyarakat
Sabtu, 7 Feb 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Pemkot Surabaya Minta KBS Digeledah, Uang Negara Diduga Hilang Sejak 2013
Sabtu, 7 Feb 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Kakanwil BPN Jatim Lantik Anggota MPPD, Perkuat Pengawasan PPAT

Nyopet di Pesawat, 2 WNA China Diciduk, Diusir dari Indonesia  

DPRD Surabaya Turun Tangan, Usut Raibnya Rumah Radio Bung Tomo yang Disorot Presiden

DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas Perusakan Cagar Budaya

Prabowo Ambil Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK

Berita Menarik Lainnya:

Suasana Kebun Binatang Surabaya yang masih menjadi jurusan masyarakat sekitar untuk mengisi hari libur bersama keluarga.

Anggaran Disorot, KBS Klaim Pakan Satwa Tetap Aman

Minggu, 8 Feb 2026
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi KBS, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Satwa Jadi Korban

Minggu, 8 Feb 2026
Anggota DPRD Surabaya, Abdul Malik, prihatin kondisi nelayan Tambak Wedi, Kenjeran.

DPRD Surabaya Soroti Jeritan Nelayan Tambak Wedi: BPJS Ketenagakerjaan & BBM Subsidi Tak Bisa Lagi Ditunda

Selasa, 11 Nov 2025
Icha Yang penyanyi muda asal Jember, Jawa Yimur, yang saat ini merambah panggung dunia.

Mimpi Jadi Nyata: Icha Yang, Penyanyi Muda Jember yang Tembus Panggung Tiongkok

Jumat, 7 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?