By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Restorative Justice, Kejari Tanjung Perak Hentikan 4 Kasus
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Indeks

Restorative Justice, Kejari Tanjung Perak Hentikan 4 Kasus

By Admin Jumat, 9 Jun 2023
Share
Jemmy Sandra

Surabaya – Tiga kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen, Jemmy Sandra mengungkapkan, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan satu kasus tindak pidana umum melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Tiga perkara itu yakni atas nama tersangka Alex Dharma Aditya bin Budi Iswanto Novi Ari Kurniawan bin Fatchur Rochman dan Mochammad Andri Latif bin Kardi. Ketiganya disangka melanggar kesatu pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kunker Spesifik Mitra Komisi III DPR RI, Adies Kadir Tekankan Penyempurnaan RJ

Menurut Jemmy Sandra, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka ada beberapa, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Jemmy.

Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Sementara itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative juga dilakukan terhadap tersangka Abdus Soleh bin Ken yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang pencurian.(HUM)

TAGGED: #Restorative Justice, kejari tanjung perak
Admin Jumat, 9 Jun 2023 Jumat, 9 Jun 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyaksikan Direktur Kekayaan Intelektual, Razilu menyerahkan sertifikat paten kepada warga Malang.
Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis
Sabtu, 28 Jun 2025
Wamen Ossy Darmawan, melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar.
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Sabtu, 28 Jun 2025
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!
Sabtu, 28 Jun 2025
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Maluku Utara, Laksma TNI Moch. Hamzah S. W., S.E bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan.
Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan
Sabtu, 28 Jun 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, juga anggota Tim Pengawas Haji DPR RI.

Temukan Sejumlah Masalah, Timwas DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 11 Jun 2025
Wali Kota Surabay Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada wartawan soal Covid-19.

Kementerian Kesehatan Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Pakai Masker

Selasa, 3 Jun 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jelang Puncak Haji, DPR RI dan Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bahas 3 Masalah Krusial

Senin, 2 Jun 2025
Jan Hwa Diana dikeler ke ruang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

Jan Hwa Diana Tahan Ratusan Ijazah Sejak 2019, Sebagai Jaminan Selama Bekerja

Minggu, 25 Mei 2025

BERITA POPULER

Silaturahmi Berbuah Strategi: Imigrasi Malut Gandeng Kabinda Perkuat Lini Depan Keamanan

DPRD Surabaya Warning Pansel Sekda: Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi Politik!

Kemenkum Jatim Gaspol Lindungi Warisan Lokal Lewat Indikasi Geografis

Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan paparan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penegakan Hukum Kejati Jatim Terima Apresiasi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

Selasa, 17 Jun 2025
Jajaran stakeholder Timpora Kota Cilegon foto bersama usai rakor pengawasan orang asing.

Imigrasi Cilegon Gerakkan TIMPORA, Perkuat Tembok Pengawasan Orang Asing 

Kamis, 12 Jun 2025
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.

Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia

Kamis, 22 Mei 2025
Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.

Ivan Sugiamto Sidang Perdana, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan

Rabu, 5 Feb 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?