By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Restorative Justice, Kejari Tanjung Perak Hentikan 4 Kasus
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Indeks

Restorative Justice, Kejari Tanjung Perak Hentikan 4 Kasus

By Admin Jumat, 9 Jun 2023
Share
Jemmy Sandra

Surabaya – Tiga kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu melalui Kasi Intelijen, Jemmy Sandra mengungkapkan, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan satu kasus tindak pidana umum melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Tiga perkara itu yakni atas nama tersangka Alex Dharma Aditya bin Budi Iswanto Novi Ari Kurniawan bin Fatchur Rochman dan Mochammad Andri Latif bin Kardi. Ketiganya disangka melanggar kesatu pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pemukulan Dipicu Perkataan Tak Senonoh di Restoran Bali Ocean Feast Berakhir Damai

Menurut Jemmy Sandra, alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka ada beberapa, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkap Jemmy.

Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

Sementara itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative juga dilakukan terhadap tersangka Abdus Soleh bin Ken yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang pencurian.(HUM)

TAGGED: #Restorative Justice, kejari tanjung perak
Admin Jumat, 9 Jun 2023 Jumat, 9 Jun 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Adies Kadir memberikan bantuan sembako kepada warga Sidoarjo.
Warga Sidoarjo Sampaikan Dukungan Tulus Untuk Adies Kadir
Rabu, 29 Okt 2025
Suasana rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Blitar.
Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Blitar Didorong Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
Rabu, 29 Okt 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir berbincang dengan Ketua Golkar Kabupaten Sidoarjo, Adam Rusydi.
61 Tahun Golkar, Adies Kadir: “Yang Ulang Tahun Bukan Kami, Tapi Rakyat”
Senin, 27 Okt 2025
Kepala Kantor, I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem.
Setahun Penuh Inovasi dan Sinergi: Kontribusi Nyata Kanim Tanjung Perak Menuju Indonesia Emas
Jumat, 24 Okt 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025

BERITA POPULER

61 Tahun Golkar, Adies Kadir: “Yang Ulang Tahun Bukan Kami, Tapi Rakyat”

Setahun Penuh Inovasi dan Sinergi: Kontribusi Nyata Kanim Tanjung Perak Menuju Indonesia Emas

Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I & II PKS dengan Kejari Tanjung Perak

Warga Sidoarjo Sampaikan Dukungan Tulus Untuk Adies Kadir

Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Blitar Didorong Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I & II PKS dengan Kejari Tanjung Perak

Jumat, 24 Okt 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri,

BPN Jatim: Wajah Layanan Publik Harus Lebih Cepat, Nyaman, dan Berintegritas

Minggu, 14 Sep 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan paparan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penegakan Hukum Kejati Jatim Terima Apresiasi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

Selasa, 17 Jun 2025
Jajaran stakeholder Timpora Kota Cilegon foto bersama usai rakor pengawasan orang asing.

Imigrasi Cilegon Gerakkan TIMPORA, Perkuat Tembok Pengawasan Orang Asing 

Kamis, 12 Jun 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?