By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?

By Redaktur Selasa, 13 Feb 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Salah satu berkas yang dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara adalah undangan nyoblos atau surat pemberitahuan model C6. Surat pemberitahuan ini akan diberikan oleh KPPS jelang hari pencoblosan.

Lalu, apakah bisa nyoblos tanpa undangan? Bagaimana ketentuannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. Aturan Pembagian Formulir C6

Undangan atau surat pemberitahuan model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu.

Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU RI, berikut cara mendapat undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 Pemilu.

Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Baca Juga:  Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Terancam Diberhentikan

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan?

KPU RI memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima undangan atau surat pemberitahuan berupa formulir model C6 sampai hari H Pemilu 2024, mereka tetap bisa mengikuti pencoblosan Pemilu.

Syaratnya cukup membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) ke TPS.

“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Senin, 12 Februari 2024.

Bagaimana Jika Formulir C6 Hilang?

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Jalani Pemeriksaan Kesehatan 8-10 Jam di RSPAD Gatot Soebroto

Mengutip Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan model C6 hilang. Berikut ketentuannya.

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan

menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

Baca Juga:  TKN Prabowo-Gibran Minta Pendukung Hindari KPU Saat Penetapan, Khawatir Dibenturkan

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (cak/raz)

TAGGED: DPK, DPT, DPTb, formulir Model C6-KWK, KPPS, KPU RI, Model C6, Suket, Surat Keterangan
Redaktur Selasa, 13 Feb 2024 Selasa, 13 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memberikan keterangan kepada wartawan.
Bacok Pria di Jalan Pragoto, Pelaku Ternyata DPO: Rekam Jejak Kriminalnya Panjang
Sabtu, 25 Apr 2026
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memimpin rapat dengan jukir Surabaya menyanhkut pemberlakuan sistem digital.
711 Jukir Masuk Sistem Digital, Sisanya Siap Disikat: Parkir Tunai Pelan-Pelan Disingkirkan
Sabtu, 25 Apr 2026
Suasana kegiatan sosialisasi keimigrasian bertajuk Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Vasa Surabaya.
Perkuat Daya Saing Global, Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia
Jumat, 24 Apr 2026
Walikota Surabaya Eri Cahyadi memantau jalannya pelebaran jalannya di sekitar 'Pasar Maling' Wonokromo.
Eri Cahyadi Sikat ‘Pasar Maling’ Wonokromo: PKL Dipindah, Jalan Digeber Lebar 5 Meter!
Rabu, 22 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026

BERITA POPULER

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Eri Cahyadi Sikat ‘Pasar Maling’ Wonokromo: PKL Dipindah, Jalan Digeber Lebar 5 Meter!

Semangat Kartini Bergema di Surabaya: Dongeng Jadi Senjata Bunda PAUD Cetak Generasi Berkarakter

Imigrasi Jatim Ambil Peran Kunci Haji 2026, Novianto Sulastono Resmi Jadi Wakil Ketua I PPIH Embarkasi Surabaya

Imigrasi Surabaya Kawal Ketat Keberangkatan Perdana Jemaah Haji 2026, Layanan Diperkuat 24 Jam

Berita Menarik Lainnya:

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, memberikan keterangan kepada wartawan.

Bacok Pria di Jalan Pragoto, Pelaku Ternyata DPO: Rekam Jejak Kriminalnya Panjang

Sabtu, 25 Apr 2026
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, memimpin rapat dengan jukir Surabaya menyanhkut pemberlakuan sistem digital.

711 Jukir Masuk Sistem Digital, Sisanya Siap Disikat: Parkir Tunai Pelan-Pelan Disingkirkan

Sabtu, 25 Apr 2026
Suasana kegiatan sosialisasi keimigrasian bertajuk Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Vasa Surabaya.

Perkuat Daya Saing Global, Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia

Jumat, 24 Apr 2026
Walikota Surabaya Eri Cahyadi memantau jalannya pelebaran jalannya di sekitar 'Pasar Maling' Wonokromo.

Eri Cahyadi Sikat ‘Pasar Maling’ Wonokromo: PKL Dipindah, Jalan Digeber Lebar 5 Meter!

Rabu, 22 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?