By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?

By Redaktur Selasa, 13 Feb 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Salah satu berkas yang dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara adalah undangan nyoblos atau surat pemberitahuan model C6. Surat pemberitahuan ini akan diberikan oleh KPPS jelang hari pencoblosan.

Lalu, apakah bisa nyoblos tanpa undangan? Bagaimana ketentuannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. Aturan Pembagian Formulir C6

Undangan atau surat pemberitahuan model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu.

Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU RI, berikut cara mendapat undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 Pemilu.

Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Baca Juga:  Hacker Jimbo Bocorkan Data Pemilih KPU

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan?

KPU RI memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima undangan atau surat pemberitahuan berupa formulir model C6 sampai hari H Pemilu 2024, mereka tetap bisa mengikuti pencoblosan Pemilu.

Syaratnya cukup membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) ke TPS.

“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Senin, 12 Februari 2024.

Bagaimana Jika Formulir C6 Hilang?

Baca Juga:  Pengamanan Ketat: 1.318 Personel Polisi Amankan Penetapan Capres-Cawapres oleh KPU

Mengutip Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan model C6 hilang. Berikut ketentuannya.

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan

menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

Baca Juga:  KPU Target Selesaikan Kontrak Sewa Gudang Logistik Kabupaten/Kota Oktober 2023

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (cak/raz)

TAGGED: DPK, DPT, DPTb, formulir Model C6-KWK, KPPS, KPU RI, Model C6, Suket, Surat Keterangan
Redaktur Selasa, 13 Feb 2024 Selasa, 13 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tenaga kontrak Pemkot Surabaya meminta seorang wanita untuk aborsi.
Viral Dugaan Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”
Rabu, 12 Agu 2026
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari
Soal Dugaan Minta Pacar Aborsi, Belum Ada Laporan Polisi, Korban Diminta Melapor
Rabu, 12 Agu 2026
Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Jawa Timur 2026,
Runner-up Raka Jatim 2026 Viral Diduga Minta Pacar Aborsi, Gelar Terancam Dicabut
Rabu, 12 Agu 2026
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo (Andreas) memberi semangat pada ratusan pelaku UMKM dan Warga setempat melalui Klinik UMKM Gotong Royong di kawasan Putat Jaya yang dulu dikenal sebagai Lokalisasi Dolly.
Dari Dolly ke Pasar Dunia, Risma dan Andreas Dorong UMKM Putat Jaya Tembus Ekspor
Selasa, 11 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, 10 Ribu Pelajar Lolos dari Penyalahgunaan Obat

Imigrasi Kediri Bentengi Pelajar Jombang dari TPPO, Kenalkan Jalur Pengabdian Lewat POLTEKIMIPAS

DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI, Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang

Suasana Sunset BBQ dan Panorama 360 Derajat Surabaya Bisa Dinikmati dari Rooftop EXCOTEL

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tenaga kontrak Pemkot Surabaya meminta seorang wanita untuk aborsi.

Viral Dugaan Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”

Rabu, 12 Agu 2026
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari

Soal Dugaan Minta Pacar Aborsi, Belum Ada Laporan Polisi, Korban Diminta Melapor

Rabu, 12 Agu 2026
Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Jawa Timur 2026,

Runner-up Raka Jatim 2026 Viral Diduga Minta Pacar Aborsi, Gelar Terancam Dicabut

Rabu, 12 Agu 2026
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo (Andreas) memberi semangat pada ratusan pelaku UMKM dan Warga setempat melalui Klinik UMKM Gotong Royong di kawasan Putat Jaya yang dulu dikenal sebagai Lokalisasi Dolly.

Dari Dolly ke Pasar Dunia, Risma dan Andreas Dorong UMKM Putat Jaya Tembus Ekspor

Selasa, 11 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?