By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan (Formulir C6)?

By Redaktur Selasa, 13 Feb 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Salah satu berkas yang dibawa ke TPS pada hari pemungutan suara adalah undangan nyoblos atau surat pemberitahuan model C6. Surat pemberitahuan ini akan diberikan oleh KPPS jelang hari pencoblosan.

Lalu, apakah bisa nyoblos tanpa undangan? Bagaimana ketentuannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini. Aturan Pembagian Formulir C6

Undangan atau surat pemberitahuan model C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu.

Menurut Buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU RI, berikut cara mendapat undangan atau surat pemberitahuan formulir C6 Pemilu.

Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Baca Juga:  KPU RI Umumkan 63 Lembaga Survei yang Terdaftar Pemilu 2024

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Undangan?

KPU RI memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima undangan atau surat pemberitahuan berupa formulir model C6 sampai hari H Pemilu 2024, mereka tetap bisa mengikuti pencoblosan Pemilu.

Syaratnya cukup membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) ke TPS.

“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Anggota KPU RI Idham Holik, Senin, 12 Februari 2024.

Bagaimana Jika Formulir C6 Hilang?

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Jalani Pemeriksaan Kesehatan 8-10 Jam di RSPAD Gatot Soebroto

Mengutip Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu meskipun undangan atau surat pemberitahuan model C6 hilang. Berikut ketentuannya.

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan

menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

Baca Juga:  Raih 5,3 Juta Suara, KPU Resmi Tetapkan Suara Komeng 'Uhuy'

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (cak/raz)

TAGGED: DPK, DPT, DPTb, formulir Model C6-KWK, KPPS, KPU RI, Model C6, Suket, Surat Keterangan
Redaktur Selasa, 13 Feb 2024 Selasa, 13 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Dibidik
Tunjungan Romansa Diperketat, Donasi Bermodus Eksploitasi Hewan Dibidik Pemkot Surabaya
Sabtu, 26 Sep 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang diamankan.
Tergiur Rp10 Juta, Dua Remaja Surabaya Jadikan Teman Sekampung Pasar Sabu
Sabtu, 26 Sep 2026
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.
Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka
Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.
KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah
Jumat, 25 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (kanan) ketika digelandang petugas KPK.

Nama Nusron Wahid Terseret, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Gegerkan OTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026

BERITA POPULER

Wilayah Kerja Meluas, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Pengawasan WNA

Kantah Surabaya I dan II Amankan 119 Aset Pemkot Senilai Rp992,7 Miliar

Pasporia Kanim Tanjung Perak Jemput Bola, Warga Gresik Tak Perlu ke Surabaya

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Dibidik

Tunjungan Romansa Diperketat, Donasi Bermodus Eksploitasi Hewan Dibidik Pemkot Surabaya

Sabtu, 26 Sep 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Tergiur Rp10 Juta, Dua Remaja Surabaya Jadikan Teman Sekampung Pasar Sabu

Sabtu, 26 Sep 2026
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?