SURABAYA, Slentingan.com — Deretan pagar tinggi berujung lancip yang kini membungkus sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya memantik tanda tanya besar. Bukan sekadar soal estetika kota, tetapi juga soal pesan yang diam-diam dikirim ke publik.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, angkat suara. Ia menilai langkah pengelola mal memasang pagar hampir dua meter dengan jeruji runcing bukan sekadar pengamanan biasa, melainkan sinyal kepanikan yang berlebihan.
“Ini bukan lagi soal keamanan, tapi soal persepsi. Pagar setinggi itu seolah memberi pesan ada ancaman besar. Padahal Surabaya selama ini relatif kondusif,” tegas politisi Demokrat itu, Kamis (6/8/2026).
Machmud mengingatkan, visual pagar yang kaku dan defensif justru bisa membangun narasi liar di tengah masyarakat, bahwa kota ini sedang tidak baik-baik saja.
“Kalau mal sampai ‘dibentengi’ seperti itu, publik bisa berpikir Surabaya sedang mencekam atau ada potensi kerusuhan besar. Ini berbahaya secara psikologis,” ujarnya.
Sorotan itu mengarah pada sejumlah pusat belanja besar, khususnya yang berada di bawah jaringan Pakuwon Group seperti Royal Plaza hingga Pakuwon Trade Center (PTC), yang terlihat memasang pagar dengan pola serupa.
Alasan teknis seperti keberadaan akses jalan baru atau radial road pun dinilai tidak sepenuhnya masuk akal. Pasalnya, pola pemasangan pagar serupa juga muncul di lokasi lain yang tidak terdampak pembangunan jalan baru.
“Kalau dalihnya karena akses jalan, kenapa tempat lain juga dipagar? Bahkan di kota lain seperti Jakarta juga muncul pola yang sama. Ini lebih ke rasa khawatir berlebihan terhadap keamanan aset,” sindirnya.
Padahal, menurut Machmud, rekam jejak Surabaya tidak menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap pusat perbelanjaan. Aksi demonstrasi selama ini berlangsung tertib dan nyaris tidak pernah menjadikan mal sebagai target.
“Demo di Surabaya itu damai. Yang disasar biasanya kantor pemerintah, bukan pusat belanja. Jadi kekhawatiran ini terasa tidak proporsional,” katanya.
Meski mengkritik, Machmud menegaskan DPRD tidak akan memanggil pengelola mal. Ia mengakui pembangunan pagar adalah hak pemilik aset selama tidak melanggar aturan.
Namun ia mengingatkan, kebijakan yang diambil tetap harus mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.
“Silakan menjaga aset, itu hak mereka. Tapi jangan sampai cara yang dipilih justru menanamkan rasa takut di masyarakat. Kota ini jangan dibuat seolah-olah sedang dalam situasi darurat,” pungkasnya.
Fenomena pagar tinggi ini kini tak lagi sekadar urusan properti—melainkan cermin bagaimana rasa aman dibentuk, atau justru dipertanyakan, di ruang publik Surabaya. HUM/BOY
