By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Menteri dan Pejabat Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti untuk Maju Capres-Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Menteri dan Pejabat Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti untuk Maju Capres-Cawapres

By Redaksi Jumat, 8 Sep 2023
Share
Gedung KPU RI.

Jakarta, Slentingan.com – Menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti.

Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 15 ayat (2).

Menteri atau pejabat setingkat menteri boleh cuti sejak ditetapkan sebagai capres atau cawapres hingga selesainya tahapan pemilu.

Dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur bahwa tahapan penetapan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 digelar pada 13 November 2023.

Sementara, menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemilu selesai pada 20 Oktober 2024 ketika presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji.

Baca Juga:  KPU Gelar Rapat Divisi Hukum Bahas Gugatan Sengketa Pilpres

Jika dikalkulasi berdasar jadwal tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres mendapat waktu cuti lebih dari 11 bulan atau hampir satu tahun.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, mekanisme cuti menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan kewenangan presiden.

“Karena menteri atau pejabat setingkat menteri itu pembantu presiden maka hal itu, mekanisme itu akan diatur pihak pemerintah. Menjadi kewenangan presiden,” katanya.

Kendati demikian, Idham mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut masih berupa rancangan.

Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.(HUM/BAD)

TAGGED: KPU RI
Redaksi Jumat, 8 Sep 2023 Jumat, 8 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (24/9/2026).
Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo
Jumat, 25 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026), sehari setelah mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari Kantah Kota Mojokerto.
Sehari Usai Amplop Uang Disita, KPK Sisir Kanwil BPN Jatim
Kamis, 24 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah rumah yang dikaitkan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan disaksikan perangkat desa.
KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar
Kamis, 24 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.
KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor
Rabu, 23 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (kanan) ketika digelandang petugas KPK.

Nama Nusron Wahid Terseret, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Gegerkan OTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026

Dari Diklatda ke Panggung Internasional, Dua Kader AMPG Jatim Ikuti Konsolidasi dengan Pemuda UMNO Malaysia

Minggu, 13 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Tak Berhenti di Laboratorium, Riset Farmasi UNAIR Menjelma Empat Kosmetik Berizin BPOM

Komisi Pemberantasan Korupsi Sasar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Jejak Aliran Uang HGB Diburu

Kantah Jombang Tegaskan Legalitas Fasum, Kakantah Wawas Dorong Tertib Aset Perumahan

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Status Kader Tetap Melekat

Wilayah Kerja Meluas, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Pengawasan WNA

Berita Menarik Lainnya:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (24/9/2026).

Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo

Jumat, 25 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026), sehari setelah mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari Kantah Kota Mojokerto.

Sehari Usai Amplop Uang Disita, KPK Sisir Kanwil BPN Jatim

Kamis, 24 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah rumah yang dikaitkan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan disaksikan perangkat desa.

KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar

Kamis, 24 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?