By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Menteri dan Pejabat Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti untuk Maju Capres-Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Menteri dan Pejabat Tak Perlu Mundur, Cukup Cuti untuk Maju Capres-Cawapres

By Redaksi Jumat, 8 Sep 2023
Share
Gedung KPU RI.

Jakarta, Slentingan.com – Menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti.

Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 15 ayat (2).

Menteri atau pejabat setingkat menteri boleh cuti sejak ditetapkan sebagai capres atau cawapres hingga selesainya tahapan pemilu.

Dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur bahwa tahapan penetapan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 digelar pada 13 November 2023.

Sementara, menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemilu selesai pada 20 Oktober 2024 ketika presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji.

Baca Juga:  Adu Pantun Cak Imin, Prabowo, dan Mahfud Saat Pengundian Nomor Urut Pilpres 2024

Jika dikalkulasi berdasar jadwal tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres mendapat waktu cuti lebih dari 11 bulan atau hampir satu tahun.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, mekanisme cuti menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan kewenangan presiden.

“Karena menteri atau pejabat setingkat menteri itu pembantu presiden maka hal itu, mekanisme itu akan diatur pihak pemerintah. Menjadi kewenangan presiden,” katanya.

Kendati demikian, Idham mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut masih berupa rancangan.

Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan.(HUM/BAD)

TAGGED: KPU RI
Redaksi Jumat, 8 Sep 2023 Jumat, 8 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi D, DPRD Surabaya, Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i, memberikan keterangan kepada wartawan.
Kekerasan Anak Kian Marak, DPRD Surabaya Tantang Pemkot: Kota Layak Anak Jangan Sekadar Slogan
Sabtu, 13 Jun 2026
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, membuka kegiatan sosialisasi APOA di salah satu hotel di Surabaya.
400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA
Jumat, 12 Jun 2026
Suasana hearing di ruangan Komisi B, DPRD Surabaya bersama perwakilan PKL.
Distribusi Air Tersendat, DPRD Surabaya “Semprot” PDAM: Jangan Cuma Survei, Harus Ada Aksi!
Jumat, 12 Jun 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.
Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya
Kamis, 11 Jun 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026

BERITA POPULER

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA

Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi

Distribusi Air Tersendat, DPRD Surabaya “Semprot” PDAM: Jangan Cuma Survei, Harus Ada Aksi!

Kekerasan Anak Kian Marak, DPRD Surabaya Tantang Pemkot: Kota Layak Anak Jangan Sekadar Slogan

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi D, DPRD Surabaya, Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i, memberikan keterangan kepada wartawan.

Kekerasan Anak Kian Marak, DPRD Surabaya Tantang Pemkot: Kota Layak Anak Jangan Sekadar Slogan

Sabtu, 13 Jun 2026
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, membuka kegiatan sosialisasi APOA di salah satu hotel di Surabaya.

400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA

Jumat, 12 Jun 2026
Suasana hearing di ruangan Komisi B, DPRD Surabaya bersama perwakilan PKL.

Distribusi Air Tersendat, DPRD Surabaya “Semprot” PDAM: Jangan Cuma Survei, Harus Ada Aksi!

Jumat, 12 Jun 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

Kamis, 11 Jun 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?