By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Perkara MA Melawan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Perkara MA Melawan

By Redaktur Kamis, 7 Mar 2024
Share
Dadan Tri Yudianto.

JAKARTA, Slentingan.com – Dadan Tri Yudianto divonis penjara selama 5 tahun dan didenda sejumlah Rp 1 miliar dalam perkara suap senilai Rp 11,2 miliar yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Namun, Dadan segera menyatakan keberatan terhadap vonis tersebut.

“Kami bersama terdakwa telah memutuskan untuk mengajukan banding, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Dadan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Jaksa menyatakan akan mempertimbangkan kembali vonis tersebut. Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, memberikan Dadan kesempatan untuk mengajukan permohonan banding sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

“Hakim menghormati hak untuk mengajukan banding. Silakan lakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” kata hakim Teguh.

Baca Juga:  Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri Terkait TPPU

Dalam putusannya, hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

“Majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa Dadan Tri Yudianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2024. “Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”

Selain hukuman penjara, Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan sebagai denda subsidair. Selain itu, Dadan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar.

Hakim juga menyatakan bahwa harta benda Dadan dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika jumlah yang diperoleh tidak mencukupi, Dadan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024, Adies Kadir: Peluang Memperbaiki Sistem Hukum

Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (cak/raz)

TAGGED: #Hasbi Hasan, 5 tahun, Dadan Tri Yudianto, denda, MA, mahkamah agung, pengurusan perkara, perkara suap, Rp 1 miliar, Sekretaris MA nonaktif, Vonis
Redaktur Kamis, 7 Mar 2024 Kamis, 7 Mar 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo (Andreas) memberi semangat pada ratusan pelaku UMKM dan Warga setempat melalui Klinik UMKM Gotong Royong di kawasan Putat Jaya yang dulu dikenal sebagai Lokalisasi Dolly.
Dari Dolly ke Pasar Dunia, Risma dan Andreas Dorong UMKM Putat Jaya Tembus Ekspor
Selasa, 11 Agu 2026
Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026
Ribuan massa menggelar aksi di sepanjang Jalan Pemuda, mereka menolak LGBTQ dan mendesak pemerintah tegas.
Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda
Senin, 10 Agu 2026
Pelatikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031 oleh Gubernur Khofifah Imdar Parawansa di Gedung Negara Grabadi.
Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial
Minggu, 9 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Puji Pembinaan Karakter, Soroti Kekurangan Fasilitas

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, 10 Ribu Pelajar Lolos dari Penyalahgunaan Obat

Temui Ratusan Relawan, Adela Kanasya Tegaskan Program Adies Kadir Tak Akan Terhenti

Imigrasi Kediri Bentengi Pelajar Jombang dari TPPO, Kenalkan Jalur Pengabdian Lewat POLTEKIMIPAS

Berita Menarik Lainnya:

Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) dan Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo (Andreas) memberi semangat pada ratusan pelaku UMKM dan Warga setempat melalui Klinik UMKM Gotong Royong di kawasan Putat Jaya yang dulu dikenal sebagai Lokalisasi Dolly.

Dari Dolly ke Pasar Dunia, Risma dan Andreas Dorong UMKM Putat Jaya Tembus Ekspor

Selasa, 11 Agu 2026

Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia

Selasa, 11 Agu 2026
Ribuan massa menggelar aksi di sepanjang Jalan Pemuda, mereka menolak LGBTQ dan mendesak pemerintah tegas.

Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda

Senin, 10 Agu 2026
Pelatikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031 oleh Gubernur Khofifah Imdar Parawansa di Gedung Negara Grabadi.

Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial

Minggu, 9 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?