By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Gratis! PDAM Tentukan Kategori Lebar Jalan Kurang 3 Meter Tidak Perlu Bayar Tarif Baru 2023
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Gratis! PDAM Tentukan Kategori Lebar Jalan Kurang 3 Meter Tidak Perlu Bayar Tarif Baru 2023

By Admin Selasa, 3 Jan 2023
Share
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono.

SURABAYA, Slentingan.com – Harmonisasi tarif air minum telah diberlakukan oleh PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023. Dalam harmonisasi tarif air tersebut, PDAM Surya Sembada menggratiskan penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik. Yakni dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.

Harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Ajak Anak - Anak Dalam Kegiatan Musrenbang

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dua peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. “Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan, kalau selama ini dengan tarif yang lama banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi,” kata Arief, Selasa (3/1/2023).

Dengan tarif yang baru ini, Arief mengaku bahwa subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran. Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.

“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) dibawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta, kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian diatas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800, sekarang malah diatas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar  44 persen,”ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Surabaya Kunjungi Pelajar SD-MI Cokroaminoto

Arief mengatakan bahwa kebutuhan dasar dalam pemakaian air adalah 10 meter kubik/bulan. Dimana, PDAM Surabaya Sembada adalah perusahaan yang melayani kebutuhan dasar penggunaan air. “Minimal di 10 meter kubik. Bahkan Pak Wali (Eri Cahyadi) meminta untuk rumah tangga tertentu, kebutuhan dasarnya kita cukupi sampai dengan 30 meter kubik dengan digratiskan,” katanya.

Karenanya, masyarakat Kota Surabaya diharapkan memiliki kesadaran dalam menggunakan air. Sebab, selama ini masyarakat dinilai berlebihan dalam menggunakan air. “Ketika masyarakat memakai diatas 30 meter kubik dimana itu sudah sangat diatas rata-rata nasional, saya anggap sebagai sesuatu yang boros, maka konsekuensinya harus membayar sesuai dengan harganya. Tetapi bicara pelayanan kita gratiskan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Raih Sebanyak 69 Penghargaan Selama 2 Tahun Pimpin Surabaya

Dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan di era digitalisasi, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya telah meluncurkan aplikasi Customer Information System (CIS). Aplikasi CIS ini merupakan pengembangan dari aplikasi “PDAM Surabaya” yang sudah ada sebelumnya. CIS disesuaikan dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelanggan, yang tadinya hanya melihat informasi pemakaian, penyampaian keluhan, pencatatan meter mandiri dan pendaftaran pasang baru. Saat ini sudah bisa melakukan pembayaran nontunai.

“Sosialisasi harmonisasi tarif sudah dilakukan lama, sekarang Customer Information System (CIS) bisa mengunduh di playstore pada telepon genggam dengan OS Android. Disitu pelanggan bisa melihat jumlah pemakaian bulan lalu atau bulan ini, bisa langsung membayar disitu, tidak perlu keluar aplikasi. Semua sudah dilayani dalam satu aplikasi,” pungkasnya. (GIT/NIK)

TAGGED: #ariefwisnucahyono, #DirutPDAMSurabaya, #pdamsurabaya, #pemkotsurabaya
Admin Selasa, 3 Jan 2023 Selasa, 3 Jan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?