By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Online Shop Dilarang Beroperasi di Media Sosial
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Ekbis

Online Shop Dilarang Beroperasi di Media Sosial

By Redaksi Selasa, 26 Sep 2023
Share
Ditjen Imigrasi
Ilustrasi.

Jakarta, Slentingan.com – Pemerintah melarang online shop beroperasi di media sosial melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan baru ini berlaku untuk semua platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Facebook.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan hal ini usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Ia menyebut online shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.

“Online shop hanya boleh untuk promosi, tidak untuk berjualan. Media sosial adalah platform digital untuk promosi, bukan tempat transaksi,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.

Aturan ini menyusul keluhan dari pelaku usaha dan pemerintah daerah terkait praktik predatory pricing yang dilakukan oleh platform online shop, seperti TikTok Shop. Predatory pricing adalah praktik menjual produk dengan harga yang sangat murah untuk mematikan kompetitor.

Baca Juga:  Viral Ngemis Online Dinilai Mencoreng Norma Kemanusiaan, Netizen Minta Polisikan Orang Dibalik Layar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut praktik ini telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Menurutnya, produk UMKM lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah di platform online shop.

“Perdagangan yang fair antara offline dan online harus diwujudkan. Pembelian konvensional diatur lebih ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas,” kata Teten Masduki.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan aturan ini berlaku untuk semua platform online shop, tidak hanya TikTok Shop. Ia juga mengatakan pemerintah akan membatasi pembelian impor dari platform online shop dengan nilai minimal 100 dollar AS.

Baca Juga:  Meghan Leticia Disorot Gegara TikTok

Zulkifli Hasan mengatakan, jika ada yang melanggar aturan ini dalam kurun seminggu ini, ia akan mengirim surat peringatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan penutupan.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap industri online shop di Indonesia. Platform online shop seperti TikTok Shop diperkirakan akan kehilangan banyak pengguna dan pendapatan.

Di sisi lain, kebijakan ini diperkirakan akan menguntungkan pelaku usaha UMKM lokal. Pelaku usaha UMKM lokal diharapkan dapat bersaing lebih adil dengan produk impor di platform e-commerce.

Pro dan Kontra

Kebijakan ini mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Pihak yang mendukung kebijakan ini menilai bahwa kebijakan ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha UMKM lokal.

Baca Juga:  Laporkan Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu, Siapa Lia Istifhama?

Sementara itu, pihak yang kontra menilai bahwa kebijakan ini akan membatasi inovasi di industri online shop. Mereka juga menilai bahwa kebijakan ini akan merugikan konsumen yang terbiasa berbelanja di platform online shop.(HUM/BAD)

TAGGED: #bisnisonline, #TikTok
Redaksi Selasa, 26 Sep 2023 Selasa, 26 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, M Machmud, dari Partai Demokrat Surabaya.
Pagar Menjulang di Mal, DPRD Surabaya Ingatkan: Jangan Ciptakan Ilusi Kota Mencekam
Minggu, 9 Agu 2026
Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal
Sabtu, 8 Agu 2026
EXCOTEL Design Hotel Surabaya menghadirkan konsep Sunset Chill & Grill, sebuah pengalaman bersantap di rooftop yang memadukan panorama senja.
Suasana Sunset BBQ dan Panorama 360 Derajat Surabaya Bisa Dinikmati dari Rooftop EXCOTEL
Sabtu, 8 Agu 2026
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi 
DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI, Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang
Sabtu, 8 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Temui Ratusan Relawan, Adela Kanasya Tegaskan Program Adies Kadir Tak Akan Terhenti

DPRD Surabaya Puji Pembinaan Karakter, Soroti Kekurangan Fasilitas

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, 10 Ribu Pelajar Lolos dari Penyalahgunaan Obat

Evaluasi DTSEN Jangan Jadi Formalitas, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Warga Miskin Dicoret dari Bansos

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

Berita Menarik Lainnya:

Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Sabtu, 11 Jul 2026
Foto: Steffiani Setyadji, Direktur 10 Regentstraat bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Bloc pengelola gedung kantor pos Kebon Rojo.

Kuliner Berbalut Warisan Sejarah, 10 Regentstraat Jadi Nafas Baru Kota Lama Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat meninjau Pasar Batu Permata Kayoon, Surabaya.

Kayoon Mau Disulap Jadi Ikon Wisata, Tapi Status Lahan Masih Abu-abu

Sabtu, 4 Apr 2026
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas

Senin, 15 Sep 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?